Kamis, 31 Maret 2011

Hukum Arisan Menurut Islam

  Dikutip dari : Pesantrenvirtual.com


Hukum Arisan Menurut Islam

Assalamu'alaikum wr,wb Ada beberapa pertanyaan yang menggajal saya Sebagai seorang Muslimah
1. Bagaimana hukumnya Arisan yang sering diikuti oleh rata-rata kaum wanita?
2. Termasuk kategori manakah arisan tersebut, jual-beli atau apa ? 

Jawab

1.    Arisan hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan judi. Karena dalam arisan tidak ada pihak yg dirugikan. Arisan merupakan cara lain utk menabung. Karena kebanyakan orang yg belum terbiasa menabung tak akan menabung tanpa ada dorongan yang kuat. Nah, dg mengikuti arisan orang itu tidak bisa tidak harus membayar/iuran sejumlah uang yang telah disepakati. Dan pada akhirnya tsb akan memperoleh kembali total uang yg telah dibayar pada arisan. Arisan juga sama dengan hutang kepada pihak kolektif, karena penerima undian seakan berhutang kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada masing-masing anggotanya. Tolong menolong diperintahkan al-Qur'an: "Bertolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (al-Maidah:2). Hanya saja yang perlu diterapkan dalam arisan ini adalah nilai keadilan, yaitu masing-masing anggota mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang sama untuk mendapatkan undian dan masing-masign harus sama jumlah pembayannya. Demikian juga masalah biaya administrasi dan lain-lainnya seperti biaya pesta yang biasa diadakan pada sat arisan harus menggunakan asas ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    Lebih lengkapnya ..... klik disini


 
          Apa hukum Arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah? 

          Jawaban:
  • Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.
  • Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838)
  • Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.
 dijawab oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
  Lebih lengkapnya Klik disini



Pendapat lain yang menyatakan hukum arisan Haram

Hukum Arisan itu Haram

     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan pemgumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

    Dengan definisi di atas jelaslah bahwa arisan terdiri dari 2 kegiatan pokok :
    1.Pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama.
    2.Mengundi di antara pengumpul tersebut guna mementukan siapa yang memperolehnya.

    Undian bukanlah kata yang asing dan dalam bahasa hadist disebut Qur’ah. Hal itu pernah dilakukan Rasullulah SAW pada istri-istrinya ketika beliau hendak bepergian.
    Dari Aisyah ia berkata, " Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan uindian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah kemudian keduanya pergi bersama beliau." H.r. Muslim

   Ketika Maryam masih kecil, untuk menetapkan siapa yang berhak memeliharanya, mereka mengadakan undian dan Nabi Zakarialah yang berhak memeliharanya. Allah SWT berfirman, " Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-beriat gaib yang Kami wahyukan pada kamu ( Muhammad), padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika melempar anak panah mereka (untuk mengundi) siapa diantara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir beserta mereka ketika mereka bersengketa." Q. S. Ali Imran : 44.

Jika diteliti secara cermat, Nabi SAW memilih diantara istri-istri beliau untuk dibawa bepergian, tentulah hukuimnya halal karena pada undian semacam itu tidak ada pemindahan hak dan tidak ada peralihan kepemilikan. Adapun pemindahan hak dan milik tidak boleh terjadi kecuali dengan cara yang halal oleh Islam.

    Apabila undian atau taruhan yang dimaksudkan untuk memindahkan hak dan milik, maka hal itu termasuk maisir atau qimar yaitu judi. Misalnya harta milik A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,dan L dikumpulkan lalu diundi, kemudian jatuh undian pada si C, maka harta itu menjadi milik si C secara penuh. Perbuatan seperti ini jelas qimar atau maisir yang hukumnya haram.

    Al Maisir berasal dari kata Al Yusru yang berarti mudah karena dia berusaha tanpa susah payah atau berasal dari kata Al Yasaru yang berarti kekayaan, karena dengan hal itu yang menjadi sebab mendapatkan kekayaan. Judi itu sebagaimana diungkapkan dalam Al Qur’an adalah mendapat manfaat sehingga orang yang tidak mempunyai modal dapat dengan mudah memperolehnya. Tetapi cara seperti itu dilarang oleh Allah SWT.

    Al Qur’an menyebut kata Al Maisir sebanyak tiga kali, yaitu dalam surat Al Baqarah 219, Al Maidah : 90 + 91.
    Al Maisir ini dipergunakan setan untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari mengingat Allah SWT dan menunaikan salat. Allah SWT berfirman,
    "Setan itu semata-mata mengingikan terjadi di antara kamu permusuhan dan kebencian (dengan perantaraan) arak dan judi dan memalingkan kamu dari mengingat Allah SWT dan salat. Tidakkah kamu akan berhenti?."

     Di dalam Tafsir At Thabari, Ibnu Abbas meriwayatkan,
    Dari Ibnu Abbas ia berkata, " Al Maisir itu adalah Al Qimaru, seseorang di jaman jahiliyah mempertaruhkan istrinya dan hartanya, siapa yang di antara keduanya yang mengalahkan kawannya dialah yang membawa istri dan hartanya." At Thabari II : 371.

     Dalam kitab Tafsir Al Manar terdapat keterangan bahwa beberapa orang mengikuti pacuan kuda, lalu semua peserta mengeluarkan uang kemudian ditetapkan menjadi milik pemenang pacuan kuda tersebut. Perbuatan seperti itu adalah qimar atau maisir.

     Tetapi apabila pacuan kuda itu tidak mengeluarkan apa-apa, kemudian khalifah menyediakan uang bagi para pemenang itu bukanlah maisir atau qimar melainkan tip atau persenan yang hukumnya halal.

     Adapun yang berlaku pada arisan, cara-cara dan sifatnya sama dengan qimar yang menekankan pemindahan hak dan milik. Harta seseorang baru bisa menjadi milik orang lain apabila diperoleh dengan cara yang dibenarkan agama, seperti : bekerja, waris, jual beli, shadaqah, hadiah, upah, pinjaman, ghanimah atau hibah.
     Sedangkan cara pemindahan hak milik yang berlaku pada arisan tidak termasuk pada salah satu dari hal di atas. PESERTA ARISAN TIDAK MERASA MEMINJAM DAN TIDAK MERASA MENGAMBIL TABUNGAN SEHINGGA PERPINDAHANNYA TIDAK JELAS.

     Al Ustadz K. H. E. Abdurrahman memjelaskan bahwa harta yang terkumpul dari beberapa orang peserta dalam arisan itu adalah hak orang lain, bukan hak kita (sebagai salah seorang peserta). Dan kemudian mengapa hal itu menjadi milik kita? Tidak lain dengan jalan undian yang jatuh kepada kita, maka kepemindahan milik dengan sifat semacam maisir, qimar yang hukumnya haram maka hukum arisanpun tidak berbeda dan tidak akan berubah menjadi halal disebabkan suka sama suka, rela sama rela atau karena maksud baik dan banyak manfaatnya atau karena bermaksud hendak pindah memindahkan hak milik secara bergiliran dengan merata dengan cara mengundi atau alasan-alasan lainnya.

     wallahu'alam
     Drs. Uus M. Ruhiat
Al Qudwah No 16 Tahun 2001

     dikutip dari...klik disini
 

2 komentar: