Rabu, 20 April 2011

hukum arisan menurut Islam? (2)



Ustadz, Bagaimana hukum arisan menurut Islam? Saya pernah mendengar ada beberapa ulama yang mengharamkannya. Selain itu, bolehkah kita melakukan arisan di masjid dengan pertimbangan bahwa hal tersebut dilakukan sambil pengajian dan karenanya masjid menjadi makmur? Mohon penjelasannya.

Begini, di kalangan ulama, arisan masih menjadi permasalahan yang mengundang kontroversi. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang tidak memperbolehkan arisan beralasan bahwa pada arisan terdapat ketidakjelasan kepemilikan (uang), terutama bagi yang mendapatkan undian di awal. 



Sebagai contoh, seseorang yang baru membayar (iuran) Rp 100.000,- bisa saja mendapat uang sebesar Rp 1.000.000,- karena mendapatkan nomor undian pertama. Nah uang yang Rp 900.000,- itu bagaimana statusnya?



Uang tersebut tidak bisa dikatakan pinjaman maupun pemberian karena akadnya bukanlah pinjaman ataupun pemberian. Karenanya oleh sebagian ulama, arisan dinyatakan tidak boleh atau haram. 

Ada juga yang mengatakan bahwa arisan itu   halal. Mengapa? Menurut mereka, walaupun uang sebesar Rp 900.000 belum jelas statusnya, tapi sudah diketahui dan disepakati oleh seluruh peserta arisan yang belum mendapat giliran undian. Walaupun akadnya bukan pinjaman atau pemberian, uang tersebut sudah direlakan oleh seluruh peserta arisan. Jadi, apanya yang haram?

Selain dua pendapat di atas, ada pula mereka yang berikhtiar untuk berjaga-jaga. Mereka berpendapat bahwa daripada masuk ke dalam wilayah kontroversi, lebih baik memilih untuk tidak ikut arisan. Bagi mereka, akan lebih aman kalau uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan.

Nah, sekarang Anda ingin menggelar arisan di masjid. Mengingat dasar hukumnya saja masih kontroversi, maka akan lebih kontroversial lagi bila arisan dilakukan di masjid meski niatnya bagus, yaitu untuk memakmurkan masjid. 




Niat Anda bagus, tetapi jangan sampai hal tersebut menjadi kontra-produktif. Menurut hemat saya, makmurkanlah masjid dengan sesuatu yang disepakati, bukan dengan sesuatu yang masih kontroversi. Kalau Anda ingin memakmurkan masjid dengan cara mengadakan arisan padahal hukum arisannya sendiri masih konroversial, saya khawatir justru hal itu akan menodai niat baik tersebut (kontra-produktif).



Jadi, bila Anda berpendapat bahwa arisan itu haram, ya tinggalkan. Kalau Anda berpendapat bahwa arisan itu halal, hal itu sah-sah saja. Kedua pendapat ini akan dapat pahala karena merupakan ijtihad. Seperti telah diterangkan sebelumnya bahwa dalam ijtihad pendapat yang salah akan tetap berpahala (satu kebaikan) dan pendapat yang benar akan mendapat pahala dua kebaikan. 

Bagi Anda yang berkeyakinan bahwa arisan itu boleh, memang hal tersebut sah-sah saja dan semua itu hak Anda. Namun demikian, saya sarankan agar arisan tersebut dilakukan di rumah, jangan di masjid. Wallahua’lam.


Kamis, 31 Maret 2011

Hukum Arisan Menurut Islam

  Dikutip dari : Pesantrenvirtual.com


Hukum Arisan Menurut Islam

Assalamu'alaikum wr,wb Ada beberapa pertanyaan yang menggajal saya Sebagai seorang Muslimah
1. Bagaimana hukumnya Arisan yang sering diikuti oleh rata-rata kaum wanita?
2. Termasuk kategori manakah arisan tersebut, jual-beli atau apa ? 

Jawab

1.    Arisan hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan judi. Karena dalam arisan tidak ada pihak yg dirugikan. Arisan merupakan cara lain utk menabung. Karena kebanyakan orang yg belum terbiasa menabung tak akan menabung tanpa ada dorongan yang kuat. Nah, dg mengikuti arisan orang itu tidak bisa tidak harus membayar/iuran sejumlah uang yang telah disepakati. Dan pada akhirnya tsb akan memperoleh kembali total uang yg telah dibayar pada arisan. Arisan juga sama dengan hutang kepada pihak kolektif, karena penerima undian seakan berhutang kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada masing-masing anggotanya. Tolong menolong diperintahkan al-Qur'an: "Bertolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (al-Maidah:2). Hanya saja yang perlu diterapkan dalam arisan ini adalah nilai keadilan, yaitu masing-masing anggota mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang sama untuk mendapatkan undian dan masing-masign harus sama jumlah pembayannya. Demikian juga masalah biaya administrasi dan lain-lainnya seperti biaya pesta yang biasa diadakan pada sat arisan harus menggunakan asas ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    Lebih lengkapnya ..... klik disini


 
          Apa hukum Arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah? 

          Jawaban:
  • Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.
  • Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838)
  • Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.
 dijawab oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
  Lebih lengkapnya Klik disini



Pendapat lain yang menyatakan hukum arisan Haram

Hukum Arisan itu Haram

     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan pemgumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

    Dengan definisi di atas jelaslah bahwa arisan terdiri dari 2 kegiatan pokok :
    1.Pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama.
    2.Mengundi di antara pengumpul tersebut guna mementukan siapa yang memperolehnya.

    Undian bukanlah kata yang asing dan dalam bahasa hadist disebut Qur’ah. Hal itu pernah dilakukan Rasullulah SAW pada istri-istrinya ketika beliau hendak bepergian.
    Dari Aisyah ia berkata, " Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan uindian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah kemudian keduanya pergi bersama beliau." H.r. Muslim

   Ketika Maryam masih kecil, untuk menetapkan siapa yang berhak memeliharanya, mereka mengadakan undian dan Nabi Zakarialah yang berhak memeliharanya. Allah SWT berfirman, " Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-beriat gaib yang Kami wahyukan pada kamu ( Muhammad), padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika melempar anak panah mereka (untuk mengundi) siapa diantara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir beserta mereka ketika mereka bersengketa." Q. S. Ali Imran : 44.

Jika diteliti secara cermat, Nabi SAW memilih diantara istri-istri beliau untuk dibawa bepergian, tentulah hukuimnya halal karena pada undian semacam itu tidak ada pemindahan hak dan tidak ada peralihan kepemilikan. Adapun pemindahan hak dan milik tidak boleh terjadi kecuali dengan cara yang halal oleh Islam.

    Apabila undian atau taruhan yang dimaksudkan untuk memindahkan hak dan milik, maka hal itu termasuk maisir atau qimar yaitu judi. Misalnya harta milik A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,dan L dikumpulkan lalu diundi, kemudian jatuh undian pada si C, maka harta itu menjadi milik si C secara penuh. Perbuatan seperti ini jelas qimar atau maisir yang hukumnya haram.

    Al Maisir berasal dari kata Al Yusru yang berarti mudah karena dia berusaha tanpa susah payah atau berasal dari kata Al Yasaru yang berarti kekayaan, karena dengan hal itu yang menjadi sebab mendapatkan kekayaan. Judi itu sebagaimana diungkapkan dalam Al Qur’an adalah mendapat manfaat sehingga orang yang tidak mempunyai modal dapat dengan mudah memperolehnya. Tetapi cara seperti itu dilarang oleh Allah SWT.

    Al Qur’an menyebut kata Al Maisir sebanyak tiga kali, yaitu dalam surat Al Baqarah 219, Al Maidah : 90 + 91.
    Al Maisir ini dipergunakan setan untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari mengingat Allah SWT dan menunaikan salat. Allah SWT berfirman,
    "Setan itu semata-mata mengingikan terjadi di antara kamu permusuhan dan kebencian (dengan perantaraan) arak dan judi dan memalingkan kamu dari mengingat Allah SWT dan salat. Tidakkah kamu akan berhenti?."

     Di dalam Tafsir At Thabari, Ibnu Abbas meriwayatkan,
    Dari Ibnu Abbas ia berkata, " Al Maisir itu adalah Al Qimaru, seseorang di jaman jahiliyah mempertaruhkan istrinya dan hartanya, siapa yang di antara keduanya yang mengalahkan kawannya dialah yang membawa istri dan hartanya." At Thabari II : 371.

     Dalam kitab Tafsir Al Manar terdapat keterangan bahwa beberapa orang mengikuti pacuan kuda, lalu semua peserta mengeluarkan uang kemudian ditetapkan menjadi milik pemenang pacuan kuda tersebut. Perbuatan seperti itu adalah qimar atau maisir.

     Tetapi apabila pacuan kuda itu tidak mengeluarkan apa-apa, kemudian khalifah menyediakan uang bagi para pemenang itu bukanlah maisir atau qimar melainkan tip atau persenan yang hukumnya halal.

     Adapun yang berlaku pada arisan, cara-cara dan sifatnya sama dengan qimar yang menekankan pemindahan hak dan milik. Harta seseorang baru bisa menjadi milik orang lain apabila diperoleh dengan cara yang dibenarkan agama, seperti : bekerja, waris, jual beli, shadaqah, hadiah, upah, pinjaman, ghanimah atau hibah.
     Sedangkan cara pemindahan hak milik yang berlaku pada arisan tidak termasuk pada salah satu dari hal di atas. PESERTA ARISAN TIDAK MERASA MEMINJAM DAN TIDAK MERASA MENGAMBIL TABUNGAN SEHINGGA PERPINDAHANNYA TIDAK JELAS.

     Al Ustadz K. H. E. Abdurrahman memjelaskan bahwa harta yang terkumpul dari beberapa orang peserta dalam arisan itu adalah hak orang lain, bukan hak kita (sebagai salah seorang peserta). Dan kemudian mengapa hal itu menjadi milik kita? Tidak lain dengan jalan undian yang jatuh kepada kita, maka kepemindahan milik dengan sifat semacam maisir, qimar yang hukumnya haram maka hukum arisanpun tidak berbeda dan tidak akan berubah menjadi halal disebabkan suka sama suka, rela sama rela atau karena maksud baik dan banyak manfaatnya atau karena bermaksud hendak pindah memindahkan hak milik secara bergiliran dengan merata dengan cara mengundi atau alasan-alasan lainnya.

     wallahu'alam
     Drs. Uus M. Ruhiat
Al Qudwah No 16 Tahun 2001

     dikutip dari...klik disini
 

Hati-hati Penipuan Ala Arisan Barang


Penipuan Ala Arisan Barang

Keasyikan saya menonton televisi malam tadi terganggu tiba-tiba karena suasana agak ribut yang terjadi di depan rumah saya. Beberapa ibu tetangga saya sedang membicarakan sesuatu dengan suara cukup keras. Meski cukup keras saya tak mendengar secara jelas apa yang dibicarakan, karena suara-suara itu saling bersahutan. Tadinya saya tak berminat untuk mencari tahu, tapi karena suara-suara itu tak juga menghilang akhirnya saya keluar, mencoba untuk tahu.
“Ada apa bu?” , tanya saya kepada seorang ibu.
“Ini mbak, kita habis ditipu.” Sontak jawaban ini membuat mata saya terbelalak.
Saya tak perlu bertanya lagi karena para ibu berebut untuk bercerita kepada saya. Jadi ceritanya begini. Kemarin pagi menjelang siang ada dua orang ibu-ibu mengajak para ibu tetangga saya ini main arisan. Para ibu di tempat saya memang doyan arisan (sebelumnya saya pernah ceritakan di tulisan saya di sini yang berjudul “Arisan!”, silahkan bongkar lapak saya). Tapi arisan kali ini bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang. Namanya arisan barang. Para ibu memilih barang apa yang di inginkan yang ada di katalog yang sudah disediakan. Jenis barang dan harganya bervariasi. Cicilan untuk pembelian barang dibayar sesuai waktu yang telah disepakati. Misalnya mingguan atau bulanan. Arisan berjalan paling lama 6 bulan. Sambil dikocok untuk minggu ini atau bulan ini barang siapa yang akan duluan datang. Yang namanya keluar maka dialah yang dapat barang yang dipesannya tadi.
Para tetangga saya kenal dengan salah satu dari dua orang ibu yang mengajak arisan tadi. Yang satunya lagi tak mereka kenal. Nah si ibu yang tak mereka kenal inilah orang yang mengurus barang pesanan. Berbeda dengan arisan barang yang sudah-sudah, arisan barang yang ditawari ibu tadi punya aturan berbeda. Yang akan ikut arisan harus membayar iuran 2 bulan di muka dan barang pesanan akan datang satu hari setelah uang iuran diterima. Jadi bukan berdasarkan nama yang keluar ketika arisan dikocok. Kalau semua bayar iuran 2 bulan di muka ya semuanya akan dapat barang keinginannya 1 hari setelahnya. Ketika cerita berhenti di sini saya mengernyitkan dahi. Saya sudah mencium aroma penipuan di sini. Tapi saya tak ingin berkomentar. Saya biarkan para ibu ini menyelesaikan ceritanya dulu.
Hari Rabu itu para ibu sepakat untuk membayar iuran 2 bulan di muka, karena mereka ingin barang pesanannya segera datang. Apalagi harga barangnya cukup murah, berbeda dengan model arisan barang yang lain. Bervariasi jumlah iuran yang dibayar. Namun jumlahnya antara 400 ribu hingga 800 ribu rupiah. Sebuah jumlah yang cukup besar buat saya. Sementara jenis barangnya bervariasi antara lemari sampai kulkas. Wow, benar-benar doyan belanja ya para ibu ini. Sesuai kesepakatan, barang akan datang pada hari Kamis jam 10 pagi. Terbayang sukacitanya para ibu karena akan ada barang baru di rumah pada akhir Minggu.
Cerita selanjutnya sudah bisa ditebak. Pada waktu yang dijanjikan barang tak datang. Ditunggu sampai sore pun barang impian tak juga kelihatan. Para ibu langsung mendatangi salah seorang ibu yang dikenalnya kemarin itu. Ternyata si ibu itupun bingung, tak tahu kenapa barang yang dipesannya tak datang. Mereka lalu menelepon si ibu yang mengurus barang. Dan… teleponnya tidak pernah aktif. Ketika saya tanya apakah mereka tahu rumah tinggal si ibu, mereka bilang tak tahu, karena si ibu yang mengenal si penipu bilang ibu itu yang selalu datang ke rumahnya. Saya hanya menggelengkan kepala tanda prihatin.
Malam itu para ibu berkumpul untuk membicarakan tindakan apa yang akan dilakukan. Tentu dengan perasaan bingung, malu dan takut. Terlebih karena para suami pasti tak akan menerima kabar ini dengan senyum. Saya kasihan melihat mereka meski saya juga tak habis pikir kenapa mereka bisa ditipu mentah-mentah seperti itu. Bisa mendapatkan barang dengan mudah, tanpa harus membayar selama sekian bulan dulu mungkin menjadi faktor kenapa para ibu ini begitu mudah ditipu.
Semalam saya menyarankan para ibu ini untuk lapor polisi. Karena bisa jadi para korbannya tak cuma di lingkungan saya ini saja. Saya yakin ibu kemarin sempat menipu di daerah lain juga. Saya tak tahu apakah para ibu akan mengikuti saran saya. Yang pasti ini sebuah pelajaran bahwa jangan tergiur dengan barang murah dan mudah didapat tanpa harus mengeluarkan uang banyak. Teliti dan selalu teliti. Terlebih bila berhubungan dengan orang tak dikenal. Gengsi memang harus dibayar dengan mahal.
dikutip dari :Klik disini

Apa Untung Ruginya Arisan ?



ARISAN: UNTUNG ATAU RUGI?


Dikutip dari Majalah ALIA
Annisa, seorang lulusan perguruan tinggi ternama baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan. Belum genap sebulan bekerja, ia belum lagi memiliki banyak kenalan disana. Hanya rekan-rekan dari satu bagian saja yang dikenalnya. Dari bagian lain, baru beberapa saja yang sudah diingat namanya dengan baik. Sisanya, “cuma kenal muka tak tahu nama” katanya.
Siang ini ia menerima sepucuk surat di meja kerjanya. Undangan untuk ikut arisan kantor. “Hmm.... lumayan nih, bisa jadi ajang sosialisasi” begitu pikirnya sambil mencatat tanggal dan waktu arisan itu ke dalam agendanya.
Lain Annisa lain pula Komar. Komar sudah sangat lama bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan bisa dibilang dia termasuk beberapa orang generasi awal yang sudah bekerja sejak perusahaan itu berdiri. Komar juga ikut dalam arisan itu, walau dengan alasan yang berbeda. Komar ikut arisan dengan alasan belajar menabung katanya. Dan bukan cuma di kantorya saja, ternyata ia juga ikut berbagai macam arisan juga di lingkungannya. Ada arisan keluarga, RT, RW, organisasi, dan sebagainya.
Beda lagi dengan Anne, dia sepertinya paling benci dengan yang namanya arisan. “Ngapain ikut arisan, cuma ajang ngerumpi aja” begitu katanya. Dia juga berpikir bahwa yang namanya arisan tidak memiliki keuntungan sama sekali dari segi keuangan. “Dapetnya kan sama saja dengan jumlah iuran kita. Mending diinvestasikan biar dapet untung”.
Termasuk yang manakah Anda. Seperti Annisa yang ikut arisan dengan tujuan untuk bersosialisasi? Seperti Komar yang ikut arisan untuk balajar menabung? Atau seperti Anne yang menggap tidak untungnya ikut arisan? Sebenarnya, apakah arisan itu menguntungkan atau merugikan sih?
Saya yakin yang namanya arisan sudah tidak asing lagi bagi Anda. Tapi untuk membahasnya lebih lanjut, tak ada salahnya kita kupas dulu seperti apa sih arisan itu. Arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang oleh beberapa orang dengan nilai yang sama. Uang yang terkumpul tersebut kemudian dimenangkan oleh salah seorang dengan cara mengundinya. Pengumpulan uang dan undian ini diadakan rutin secara berkala sampai semua orang mendapatkannya.
Kalau dilihat dari pengertian itu, maka ada beberapa unsur dalam arisan. Pertama yaitu pertemuan yang diadakan secara rutin dan berkala, kemudian pengumpulan uang oleh setiap anggota dengan nilai yang sama, dan pengundian uang untuk menentukan siapa yang mendapatkan uang yang terkumpul tersebut.
Oke, sekarang kita bahas untung ruginya dari setiap unsur tersebut. Pertama, pertemuan yang rutin dan berkala. Inilah alasan kenapa Annisa ikut arisan, sebagai sarana bersosialisasi. Sosialisasi tentunya punya efek positif dan negatif. Positifnya adalah arisan bisa menjadi ajang silaturrahim dengan orang-orang yang sudah Anda kenal sebelumnya. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan teman baru disana. Dan bila Anda jeli, pertemuan arisan bisa juga dijadikan sarana pemasaran dan membuat jaringan. Tapi negatifnya, kadang kala pertemuan arisan bukannya menjadi ajang pertemuan yang baik alih-alih menjadi ajang gosip yang tentunya tidak baik.
Unsur yang kedua yaitu pengumpulan uang oleh setiap anggota dengan nilai yang sama dalam setiap pertemuan. Bagi Komar, ini adalah kelebihan dari arisan yang ia manfaatkan. Yaitu sebagai sarana untuk belajar menabung. Kalau menabung sendiri, seringkali ia tidak berhasil. Seringkali walau sudah dianggarkan tapi uang yang seharusnya ditabung akhirnya terpakai untuk hal yang lain. Dan kalaupun sudah berhasil menyisihkan untuk ditabung, tapi kadangkala masih ditarik lagi kalau tabungannya dipegang sendiri. Tapi yang harus diwaspadai adalah, jangan sampai iuran arisan itu sendiri malah memberatkan bagi Anda.
Terakhir, penyerahan uang yang terkumpul kepada pemenang yang ditentukan melalui pengundian. Kalau Anda punya keinginan untuk membeli sesuatu namun kesulitan untuk mengumpulkan uangnya sendiri, arisan mungkin bisa menjadi solusi bagi Anda. Tapi dengan catatan, Anda tidak benar-benar harus membeli barang tersebut dalam waktu yang sudah pasti. Namanya juga undian, Anda tidak tahu kapan akan menang.
Kalau kita simpulkan, ada beberapa segi positif atau keuntungan dari arisan:
1.   Ajang silaturrahim
Kata orang bijak, silaturrahim akan memanjangkan umur. Siapa sih yang tidak mau panjang umur? Ada banyak tips kesehatan untuk memanjangkan umur. Tapi saya rasa masih lebih mudah dan murah untuk bersilaturrahim dengan arisan untuk memanjangkan umur.
2.   Mendapatkan kenalan baru
Bagi Anda yang menjadi orang baru di suatu lingkungan atau organisasi, ini adalah sarana yang efektif untuk mendapat kenalan baru. Bukan cuma anggota arisan, terkadang ada juga anggota arisan yang membawa teman atau keluarganya mengikuti pertemuan arisan. Dalam ilmu pemasaran, setiap kenalan akan menjadi captive market Anda.
3.   Sarana pemasaran dan membuat jaringan
Kalau Anda perhatikan, dalam setiap pertemuan arisan, selalu saja ada yang membawa barang dagangan untuk dipasarkan disitu. Entah itu makanan, pakaian, bahkan sampai perhiasan. Kalau Anda sesuatu untuk dipasarkan, saya rasa pertemuan arisan bisa menjadi tempat yang bagus untuk memasarkannya. Tidak harus dalam bentuk barang, keahlian Anda pun bisa dipasarkan disana. Dan tidak harus dengan terang-terangan menawarkan jasa karena dengan memperkenalkan diri sebagai penjahit misalnya, Anda secara tidak langsung sudah menawarkan jasa jahitan kepada mereka.
4.   Sarana belajar menabung
Ini adalah alasan kebanyakan orang ketika memutuskan untuk ikut arisan, sebagai sarana belajar menabung. Karena biasanya, kalau orang lain yang menagih kita untuk ikut arisan itu akan lebih efektif daripada kita menagih diri kita sendiri untuk menabung.
Tapi seringkali orang lupa, bahwa yang namanya belajar menabung, tidak harus seterusnya, cukup sampai sudah bisa berdisiplin untuk menabung sendiri. Kalau memang sudah bisa menabung sendiri, buat apa lagi pakai arisan sebagai sarana belajar. Kan Anda sudah bisa melakukannya sendiri?
5.   Proses perencanaan keuangan
Nah, alasan ini sangat cocok untuk Anda yang punya keinginan untuk membeli sesuatu tapi ga mau repot menyimpan uang sampai terkumpul. Atau malah sengaja ingin mempercepat memilikinya daripada mengumpulkan uangnya dan menunggu sampai cukup. Kalau mengumpulkan uangnya sendiri, kita baru bisa membelinya kalau uangnya sudah terkumpul semua. Tapi dengan ikut arisan, walau tidak pasti, kita kan punya kesempatan untuk bisa memilikinya lebih awal. Tapi ingat, ini undian. Jadi jangan mengandalkan arisan ini kalau kebutuhannya mendesak dan sudah pasti waktunya. Arisan hanya efektif digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan kalau yang ingin Anda beli memang tidak terlalu mendesak dan bisa fleksibel waktunya. Dan kalau mau lebih efektif lagi, saya sarankan agar ikut saja arisan barang yang memang sesuai dengan kebutuhan kita itu. 
Tapi bagaimana dengan sisi negatifnya? bagaimana dengan pendapat Anne yang menganggap arisan tidak menguntungkan secara keuangan? Bukankah lebih baik berinvestasi daripada ikut arisan?
Kalau kita lihat, pendapat Anne memang ada benarnya juga. Arisan seringkali jadi ajang ngerumpi daripada pertemuan yang mempererat silaturrahim. Tapi dalam hal ini, saya rasa Anda sendiri yang bisa menilainya dengan memilih organisasi atau lingkungan yang baik untuk ikut arisan.
Dan kalau kita lihat dari segi keuangan, memang arisan tidak memiliki keuntungan, dalam arti uang yang kita tabungkan selama satu putaran sama saja dengan yang kita dapatkan. Bedanya adalah, kalau kita dapat di awal, kita seperti mendapatkan pinjaman yang bisa kita cicil pembayarannya tanpa bunga. Tapi kalau dapatnya di akhir, kita seperti menabung tanpa dapat bunga atau bagi hasil. Walaupun tidak ada keuntungan secara langsung dalam arti ada kelebihan dari uang yang kita tabung, tapi ada satu pelajaran berharga yang bisa petik disana. Yaitu pelajaran untuk bisa secara disiplin menabung. Dan pelajaran ini lebih penting dari keuntungan uang yang tidak seberapa.
Baru setelah Anda bisa menyisihkan uang dengan disiplin, maka arisan ini menjadi kalah menarik jika dibandingkan dengan investasi. Oleh karenanya, saya menyarankan agar Anda tidak mengandalkan arisan untuk belajar menabung lagi kalau memang sudah bisa menabung sendiri. Alihkan dana yang selama ini biasa disisihkan untuk ikut arisan menjadi setoran rutin investasi Anda.
Selamat ikut arisan!! semoga bisa mengambil manfaatnya dan meninggalkan mudharatnya. 

( Oleh: Ahmad Gozali , Perencana Keuangan )

Apa sih Arisan itu ?

Arisan Menurut kamus bahasa Indonesia online Kamus Bahasa Indonesia.org adalah : [n] kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dl sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
sementara menurut Wikipedia id.wikipedia.org

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.
Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.
Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur "paksa" karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.